Terkuak.!! Skandal Gelap Mobil Tangki Merah Putih PT. Elnusa Petrofin Berada Dalam Gudang Penimbunan dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Saudara Cane, Pertamina Harus Bertanggung Jawab.!!

Terkuak.!! Skandal Gelap Mobil Tangki Merah Putih PT. Elnusa Petrofin Berada Dalam Gudang Penimbunan dan Pendistribusian Minyak Ilegal Milik Saudara Cane, Pertamina Harus Bertanggung Jawab.!!

Oleh : Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi
Minggu 10 November 2024

Pada beberapa waktu lalu di dalam bulan 11 Tim memergoki adanya aktivitas pengangkutan minyak hasil penyulingan dari daerah batas masuk ke gudang yang diduga Milik seorang pengusaha minyak bernama Cane, minyak tersebut di angkut menggunakan armada mobil canter kuning dengan bak terbuka petak yang telah di modifikasi sehingga bak tersebut dapat menampung puluhan ton BBM hasil penyulingan dari daerah batas sumatera selatan, setelah kita melakukan kajian dan pengembangan informasi ternyata didalam gudang berpagar seng tersebut terdapat suatu perbuatan Extra Ordinary Crime, kejahatan luar biasa, yang merupakan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat Jambi

Pertamina adalah Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi dan penyumbang deviden terbesar di Indonesia. Memiliki bisnis dari hulu sampai hilir yang terintegrasi, mulai dari Eksplorasi dan Produksi, Pengolahan, Distribusi dan Pemasaran, yang berdasarkan tata nilai AKHLAK sebagai core values

Elnusa adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, khususnya dalam bidang jasa energi. Sebagai bagian integral dari industri energi Indonesia, Elnusa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor energi nasional

Elnusa Petrofin (“EPN”) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli tahun 1996. EPN adalah anak perusahaan dari PT. Elnusa Tbk, dimana PT. Elnusa Tbk sendiri merupakan Anak Perusahaan PT. Pertamina Hulu Energi, Sub Holding PT Pertamina (Persero)

Potret kejanggalan di PT Elnusa Petrofin Jambi yang perlu menjadi perhatian serius, kejanggalan dalam perusahaan ini, para sopir sering kali dijadikan pihak yang disalahkan dan ditindak saat terjadi permasalahan, terutama terkait penyelewengan minyak subsidi pemerintah Namun, temuan dari seorang narasumber yang dapat dipercaya, namun enggan disebutkan namanya, mengungkapkan fakta lain yang mengejutkan.

Menurutnya, ada praktik tidak adil yang terjadi di awal perekrutan, di mana mereka yang ingin menjadi sopir harus membayar sejumlah uang kepada pihak perusahaan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius terhadap kebenaran nya, menunjukkan indikasi adanya praktik pungutan liar yang merugikan kesejahteraan sopir dari awal mereka bekerja.

Dengan sistem yang ada, kesejahteraan sopir sudah dikorbankan bahkan sebelum mereka memulai pekerjaan, selain itu, ketika terjadi penyimpangan, hanya sopir yang ditindak, sementara pihak-pihak yang mungkin terlibat dari dalam perusahaan seakan luput dari pengawasan dan tanggung jawab.

Karena hal ini, kami menyerukan untuk dilakukan audit internal dan eksternal terhadap jajaran manajemen PT Elnusa Petrofin Jambi. Diharapkan dengan audit yang menyeluruh, kebenaran bisa diungkap, dan kesejahteraan para pekerja, khususnya sopir, dapat lebih diperhatikan.

Kami menganggap langkah ini bisa membuka jalan bagi transparansi serta keadilan dalam lingkungan kerja yang selama ini rentan terhadap penindasan dari pihak-pihak berwenang di dalam perusahaan.

Bukti otentik yang kami miliki ialah, di dalam bulan November ini kami juga mendapatkan suatu fakta yang luar bisa, terlihat dalam hasil penelusuran tim investigasi, di dalam gudang berpagar seng milik saudara cane tersebut terdapat dua mobil tangki pengangkut minyak subsidi (merah putih) dari PT. Elnusa Petrofin dan mobil tangki pengangkut minyak industri (biru putih) berada dalam gudang yang dikelilingi seng tersebut, kami menduga bahwa mereka melakukan pencampuran BBM Subsidi dengan BBM hasil penyulingan dari daerah batas tersebut, sehingga BBM inilah yang akan di salurkan kepada pihak Pom Bensin terdekat.

Gudang Minyak Milik Saudara Cane ini berlokasi di Pal 10 berdekatan dengan PTPN Vl, beberapa waktu lalu, kami juga menemukan bahwa adanya aktivitas pengangkutan minyak hasil olahan dari bayat yang masuk ke gudang ini, yaitu berupa mobil canter kuning dan di kawal oleh mobil berwarna silver, jelas aktivitas di gudang Cane ini terstruktur dan sistematis.

Kami peringatan kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Jambi dan Instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas terukur terhadap gudang penimbunan dan pendistribusian minyak hasil olahan yang kian menjamur di provinsi Jambi khususnya, sebab kerugian yang dialami sudah sangat luar biasa, kami dari tim kajian sedang mengolah data dan menghitung dampak kerugian baik terhadap negara maupun masyarakat Jambi, yang setiap hari menggunakan minyak dari Pom Bensin yang telah terkontaminasi dengan BBM hasil penyulingan tersebut, sehingga dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan mesin-mesin, kita mentaksir kerugian yang ditimbulkan mencapai Triliunan Rupiah.

Pertamina harus segera bertanggung jawab, kerugian yang dialami oleh negara dan masyarakat Jambi tidak akan sepadan dengan apa yang telah mereka kerjakan selama ini. kami dari Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi mengultimatum secara Terbuka kepada pihak seluruh pihak terkait, terutama Kepolisian Daerah Jambi dan instansi pemerintah terkait, untuk segera melakukan penindakan tegas dan terukur, suara rakyat adalah suara tuhan, jika masih tidak kalian indahkan seruan ini, maka kami akan melakukan aksi masa di depan Polda Jambi dan institusi terkait untuk segera mengundurkan diri dari jabatan.

BILA PT ELNUSA PETROFIN JAMBI TERBUKTI TERLIBAT DALAM PENYELEWENGAN MINYAK SUBSIDI MAKA BERIKUT SANGSI HUKUM NYA

Kasus penyelewengan minyak yang melibatkan PT Elnusa Petrofin atau perusahaan lainnya di sektor migas biasanya terkait dengan pelanggaran undang-undang dalam sektor energi, bahan bakar minyak, atau tindak pidana korupsi. Di Indonesia, beberapa undang-undang dan peraturan yang berpotensi mengatur atau mengawasi penyelewengan dalam distribusi minyak dan gas termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Pelanggaran yang melibatkan penyelewengan distribusi minyak dianggap sebagai tindak pidana dan bisa dikenai sanksi. Pasal-pasal di UU ini mengatur aspek distribusi yang sah, kuota, dan perizinan untuk mencegah praktik penyelewengan.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU ini meliputi ketentuan mengenai perdagangan barang dan jasa. Penyelewengan atau penyimpangan distribusi minyak juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Perdagangan, terutama jika ada unsur pemalsuan atau manipulasi dalam perdagangan bahan bakar minyak.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat unsur korupsi dalam penyelewengan minyak, seperti adanya kolusi atau suap untuk melancarkan penyelewengan, pelakunya bisa dijerat dengan UU Tipikor. Misalnya, jika penyelewengan melibatkan pejabat publik atau terjadi pengaturan khusus untuk keuntungan tertentu.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Peraturan Menteri ESDM mengatur detail distribusi dan pengawasan sektor minyak dan gas. Jika terjadi pelanggaran dalam penyaluran atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM), sanksi administratif atau bahkan pidana dapat diterapkan sesuai dengan aturan ini.
5. KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan
Jika ada oknum yang menyalahgunakan posisinya untuk menyelewengkan minyak yang seharusnya disalurkan kepada publik, mereka bisa dikenai pasal penggelapan dalam jabatan.
Kasus-kasus penyelewengan seperti yang melibatkan PT Elnusa Petrofin dapat melibatkan berbagai pasal dan peraturan di atas tergantung pada kronologi kasus dan bukti yang ada.

BILA SAUDARA CANE TERBUKTI TERLIBAT DALAM KEPEMILIKAN GUDANG PENIMBUNAN DAN PENDISTRIBUSIAN MINYAK ILEGAL BERIKUT SANGSI HUKUM NYA

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun tim dari sejumlah sumber, pada intinya sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas gudang saudara inisial C ini memainkan pola sedemikian rupa dalam menjalankan bisnisnya
Diduga terdapat koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, terhadap berbagai oknum lintas profesi, hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadiPadahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dalam waktu dekat, melihat kondisi bangsa dan negara kita yang telah centang perenang seperti ini, kami akan melakukan aksi massa yang akan dilangsungkan oleh Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi (KPMMPJ) pada hari Rabu 13 November 2024 akan segera terlaksana, akibat sudah seringnya terjadi hal seperti ini yang tak terkendali dan tidak ditindaklanjuti.

(Konsorsium Pemberantasan Mafia Migas Provinsi Jambi)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *