Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian KUR Bank SumselBabel, Ajukan Praperadilan Ke PN Pangkal Pinang

Palembang-salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank SumselBabel yakni Moch Robi Hakim mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

Diketahui berdasarkan laman sip Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang Jumat (2/8/24) siang, permohonan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Untuk pihak pemohon Prapid tersangka Moch Robi Hakim dan termohon Prapid Kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung.Selain itu, sidang perdana Prapid 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp akan digelar pada Senin 12 Agustus 2024 mendatang, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang.

Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka Moch Robi Hakim, Dahlan Pido SH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan ke pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang pada Kamis (1/8/24)

“Untuk pihak pemohon Prapid tersangka Moch Robi Hakim dan termohon Prapid Kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung.”Jelas tim kuasa hukum Tersangka Moch Robi Hakim saat dikonfirmasi pada Jumat (2/8/24)

Dahlan juga menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa pada kapasitasnya sebagai calon tersangka, bahkan berdasarkan surat panggilan pertama dan satu-satunya yang diterima, surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Tidak berimbang dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada klien kami. Klien kami hanya diperiksa sebanyak satu kali, pada 18 Juli 2024 dan sore harinya dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024,” kata Dahlan.

“Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan,” imbu Dahlan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (2/8) sore.

Dahlan menambahkan, dari pengakuan keluarga kliennya, mereka baru menerima surat tertulis 5 hari kemudian, tepatnya di tanggal 23 Juli 2024 sekitar 12.00 WIB berupa surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan terhadap Moch Robi Hakim.

“Jika mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan sebelumnya kepada klien kami. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

“Penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya pada akhir proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan pengertian penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP,” ungkap Dahlan.

Lebih jauh, Dahlan menyebutkan seharusnya penyidik memahami perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur yang melakukan perjanjian kerjasama tanggal 27 Mei 2022 dengan BSB cabang Pangkal Pinang.

“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan tanggal 27 Mei 2022 belum berakhir, karena disepakati berakhirnya perjanjian setelah selesainya kewajiban para pihak. Jelas masuk perdata, apabila ada KUR macet merupakan wanprestasi dari PT HKL,” jelas dia.

“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,”ungkapnya

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kep Bangka Belitung Basuki Raharjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban terkait praperadian yang dilayangkan oleh tersangka Moch Robi Hakim,”tutupnya(*)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *