Jambi – Dugaan peredaran kayu hasil pembalakan liar dari Dusun Pancuran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju wilayah Jambi kembali menjadi sorotan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan alur distribusi kayu tanpa izin yang masuk ke wilayah Jambi untuk diproses lebih lanjut. Dalam berbagai informasi yang beredar, nama seseorang dengan sebutan “Trondol” sebagai Bigbos penerima dijambi dan nama seseorang pemilik kayu dengan sebutan “Kadeni”. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat berwenang.
Isu ini memunculkan pertanyaan publik: mampukah aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran, atau justru dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penindakan yang terlihat oleh masyarakat?
Pembalakan liar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, ancaman bencana ekologis, serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Jika dugaan praktik tersebut benar terjadi, maka aparat diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, hingga dugaan aktor di balik rantai peredaran apabila ditemukan bukti.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta, sehingga berbagai informasi yang beredar dapat dijawab dengan kepastian hukum, bukan sekadar spekulasi.
Sebagai dasar hukum, dugaan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin dapat berkaitan dengan:
– UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
– UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan beserta perubahan yang berlaku.
Publik menilai, apabila terdapat bukti atas dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun sebaliknya, apabila informasi yang berkembang tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak muncul tuduhan berkepanjangan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah dugaan alur kayu ilegal dari Bayung Lencir menuju Jambi akan diusut tuntas, atau tetap menjadi isu yang berulang tanpa kejelasan penegakan hukum? . (Red)









