Polsek Bayung Lencir Ringkus Terduga Pelaku Illegal Drilling di Kaliberau, Satu Orang Diamankan

Foto: Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam operasi penertiban di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (22/5/2026)(ist)

MUBA – Jajaran Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam operasi penertiban di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (22/5/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang diduga kembali beroperasi di kawasan sumur tua Kaliberau. Lokasi tersebut sebelumnya diketahui telah beberapa kali ditertibkan aparat karena dinilai berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan kerja.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengeboran minyak ilegal masih berlangsung. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (37), sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari lokasi kejadian, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor polot merek Honda Revo, canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah, serta tameng yang digunakan untuk aktivitas pengeboran ilegal.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan praktik illegal drilling yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa dan berpotensi merusak lingkungan.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Rolly.

Ia mengungkapkan, kawasan sumur tua Kaliberau merupakan lokasi berisiko tinggi. Bahkan, sepanjang 2025, area tersebut dilaporkan telah memakan sedikitnya lima hingga enam korban jiwa akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Menurutnya, pihak kepolisian bersama unsur terkait sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran ilegal di lokasi tersebut. Namun, peringatan tersebut kerap diabaikan.
“Lokasi ini sangat berbahaya. Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan pengeboran ilegal karena risikonya sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan,” tegas AKP Tiyan Talingga.
Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas illegal drilling guna menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi minyak tanpa izin(*)

Editor ; Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60