Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran pengurus pusat IWO tersebut menegaskan komitmen organisasi profesi wartawan online itu dalam menghormati proses hukum. Sidang digelar terkait gugatan pihak yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa sepengetahuan maupun izin resmi organisasi.
“IWO memiliki legal standing yang jelas sejak berdiri pada 2012. Aneh ketika justru kita yang sah secara hukum menjadi pihak tergugat oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam akte pendirian maupun dokumen hukum IWO yang diakui negara,” tegas Jamhari Kusnadi usai sidang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam sidang itu, Jamhari yang juga bertindak sebagai kuasa hukum IWO menunjukkan sejumlah dokumen resmi organisasi untuk menegaskan keabsahan IWO sebagai organisasi profesi wartawan online.
Sementara itu, Sekjen IWO Telly Nathalia menjelaskan, IWO baru mengetahui adanya gugatan setelah pemberitaan di media, karena relaas panggilan sidang tidak pernah diterima di sekretariat pusat di Jakarta. Bahkan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa relaas yang dikirim PN Medan telah kembali dan tidak sampai kepada IWO.
“Tadi saya menyampaikan langsung bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Selain itu, orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO sudah dipecat dari keanggotaan sejak Agustus 2023,” ujar Telly.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025. Hakim memberi waktu kepada pihak penggugat untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk salinan Berita Acara Sumpah (BAS). Sementara pihak IWO dinyatakan telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen awal.(Maryadi)









