Palembang-para pedagang di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I,melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/4/2024) sore.
Dalam hal ini, kedatangannya melaporkan pihak PT Bima Citra Reality atas diduga pemalsuan dokumen milik para pedagang Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
“Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,kata Mulyadi diwawancarai usai membuat laporan di SPKT.
Mulyadi menabahkan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada izin dan mengganggu aktivitas para pedagang serta ada yang dirusak.
“Jadi waktu hujan turun seng atas sudah dibuka sehingga cucuran air hujan langsung turun ketempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang – undang bangunan gedung,” ungkapnya.
Masih kata Mulyadi bahwa Korban diantaranya Farida, Eli Neti dan kawan – kawan yang dilakukan oleh pihak terlapor .
Mulyadi berharap, dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan. “Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” katanya.
Menurut Mulyadi bahwa pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan mengetahui setelah anggota dewan turun pada saat itu dan pada saat itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.”Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja,” Ungkapnya.
Sejauh ini Laporan tersebut,sudah diterima petugas piket SPKT dan kasus ini masih dalam penyelidikan,”tutupnya (yan)