Mendengar Stetmen Anaknya Hj Kannut Kambuh Sakit.

Palembang-Setelah kemarin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, hingga kini nenek Hj Kannut (77), menjalani pengobatan kontrol di rumah sakit RS Siti Fatimah, Senin (1/7/2024), lantaran mengalami sesak nafas setelah mendapati statement dari anaknya yang mengatakan tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut.

Ketika dikonfirmasi kuasa dari Hj Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, membenarkan klien hingga kini sedang kontrol di RS Siti Fatimah” Ya benar hari ini klien saya sedang berobat kontrol di RS Siti Fatimah. Lantaran mendadak sesak nafas mendengar anaknya yang berstatemnet tidak ada masalah soal sengketa tanah tersebut,” ungkap Novel.

Mewakili klien Novel menjawab, statemen anak pelapor ini tidak benar, semua harta peninggalan almarhum itu (Ayah-red) atau dari suami Hj Kannut itu bermasalah dengan hukum di tingkat pengadilan dan Polda Sumsel selama 8 tahun.

” Permasalahan ini diketahui mulai dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, hingga saat ini,” beber Novel.

Lanjut Novel, hal ini sendiri diketahui oleh para pelapor, ” karena saya masih menyimpan bukti bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas- berkas lainnya,” katanya sambil mengatakan oleh itu klien saya tidak mau membagikan warisan tersebut takut anak-anak bermasalah.

Novel juga menyampaikan pesan dari kliennya untuk anak-anaknya, intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan asutan-asutan dari orang luar. ‘ selesaikan dengan kekeluargaan, seperti sariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah,” kata Novel.

Bergulirnya kasus Nenek HJ Kannut (70), yang dilaporkan oleh 4 anak kandungnya sendiri ke Polda Sumsel dan hingga kini bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik, kasus ini diketahui masih berjalan.

Hal ini diungkap oleh Nenek Hj Kannut melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti. ,” sebenarnya pilu melihat kasus ini. Dan benar kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan mengunakan kursj roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57),” ungkap Novel, Jumat (28/6/2024), sing.

Lanjut Novel, langkah ke depan untuk para pelapor terkhusus anak-anaknya ,” permasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya. Karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti . ” Pelapor tahu, bahwa Alm meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan,” katanya. (Yan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *