Tanjabtim – Polemik mangkirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari agenda klarifikasi terhadap salah seorang anggota DPRD, Hasnibah (HN), memasuki babak baru. Ketua DPRD Tanjabtim akhirnya angkat bicara, namun penjelasannya justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Ketua DPRD beralasan bahwa surat resmi BK memberi tenggat waktu tujuh hari. Jika dalam rentang waktu itu tidak ada tindak lanjut darinya, BK berhak kembali menyurati. Dengan dalih tersebut, ia menyebut BK masih berada dalam koridor aturan.
“Aturan di surat BK itu satu minggu lamanya. Kalau satu minggu tidak ada tindak lanjut dari saya, BK berhak menyurati kembali. Jadi artinya belum terlambat, BK pun tidak salah, karena kita pun ada limit waktu,” ujar Ketua DPRD.
Namun, publik menilai pernyataan tersebut justru melemahkan wibawa lembaga DPRD. Faktanya, jadwal yang telah ditetapkan dalam surat resmi BK tidak dijalankan. Hasnibah sendiri sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi, tetapi ruang BK kosong tanpa satu pun anggota yang hadir.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara Ketua DPRD dan BK. Terlebih, Ketua DPRD menegaskan bahwa Hasnibah sudah dipanggil secara langsung olehnya dengan disaksikan Sekwan.
Meski berusaha membela BK, klarifikasi Ketua DPRD tidak serta merta menghapus sorotan publik. Sebaliknya, hal itu justru memperkuat pertanyaan: ada apa sebenarnya antara Ketua DPRD dan BK?
Pertanyaan Publik yang Mengemuka:
- Jika BK mangkir dengan alasan tidak ada surat balasan atau penundaan dari Ketua DPRD, apakah hal ini dapat dibenarkan?
- Apakah Ketua DPRD berwenang mengintervensi kinerja BK, padahal secara normatif BK bersifat independen?
- Jika ada intervensi atau pembiaran, apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan kongkalikong?
- Apakah tindakan tersebut bisa dianggap pelanggaran etik dan integritas DPRD, serta pelanggaran asas independensi BK?
- Apakah kondisi ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan?
Sebagai catatan, hak jawab sebelumnya sudah disampaikan melalui media yang pertama kali memberitakan isu ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, klarifikasi baru dari Ketua DPRD justru semakin memperkuat tanda tanya di masyarakat: ada apa sebenarnya antara Ketua DPRD dan BK?( AMRI)









