Polemik Laporan Polisi (LP) Pengrusakan Bangunan YC Oleh YL, Penyidik Polsek Jelutung: Pasal 406 Dimasukkan Karena Sistem

Polemik Laporan Polisi (LP) Pengrusakan Bangunan YC Oleh YL, Penyidik Polsek Jelutung: Pasal 406 Dimasukkan Karena Sistem

 

Jambi, 15 Februari 2025 – Kasus pengrusakan ruko milik YC oleh YL di wilayah Polsek Jelutung kembali memanas setelah muncul polemik terkait pasal yang diajukan dalam Laporan Polisi (LP). Pada tanggal 09 Februari 2025, Polsek Jelutung sempat menyetujui untuk memasukkan Pasal 200 KUHP yang berfokus pada tindakan pengrusakan bangunan. Namun, sayangnya, penyidik kembali memaksakan memasukkan Pasal 406 KUHP, yang justru ditolak mentah-mentah oleh pelapor, YC.

 

YC dan kuasa hukumnya, Mike Siregar SH, menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan Pasal 200 diajukan dalam kasus ini. Menurut mereka, kerusakan yang ditimbulkan oleh YD sudah sangat parah dan layak untuk dijerat dengan pasal yang lebih berat. Namun, penyidik Polsek Jelutung beralasan bahwa pemasukan Pasal 406 dilakukan karena terpaksa, terkait dengan sistem yang berlaku di kepolisian

 

“Padahal sudah disepakati bahwa hanya Pasal 200 yang akan dimasukkan. Tujuannya agar pelaku bisa ditahan, mengingat kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat luar biasa,” ujar Mike Siregar.

 

Lebih lanjut, Mike menyatakan bahwa penyidik Polsek Jelutung telah dilaporkan ke Wasidik Polda Jambi untuk ditegur terkait tindakan ini. Namun, hingga saat ini, tuntutan Pasal 200 yang diinginkan oleh YC belum juga terealisasi. Penyidik Polsek Jelutung tetap bersikukuh memasukkan Pasal 406, yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang terjadi.

 

“Ada apa dengan Kanit dan penyidik Polsek Jelutung? Mengapa mereka tetap memaksakan Pasal 406, padahal sudah jelas kerusakan yang terjadi sangat besar?” tanya YC.

 

Polemik ini semakin rumit setelah terungkap adanya cekcok antara pelapor, penyidik, dan Kanit Polsek Jelutung dalam diskusi yang berlangsung pada tanggal 9 Februari 2025. Dalam diskusi tersebut, YC dan kuasa hukumnya menuntut agar penyidik konsisten dengan kesepakatan awal, yaitu hanya memasukkan Pasal 200. Namun, penyidik dan Kanit Polsek Jelutung tetap bersikeras memasukkan Pasal 406, yang dinilai tidak proporsional.

 

“Dalam diskusi tanggal 9 Februari, terjadi cekcok antara kami, penyidik, dan Kanit. Mereka tetap memaksakan Pasal 406, padahal kerusakan yang terjadi sangat besar. Ini jelas tidak adil,” tambah Mike.

 

Polsek menjelaskan bahwa Pasal 406 dimasukkan karena telah terupload ke dalam sistem pencatatan kepolisian dan tidak dapat dihapus. Hal ini mengindikasikan bahwa, secara prinsipil, Polsek sebenarnya mengakui bahwa untuk kasus ini, Pasal 200 lebih tepat diterapkan. Namun, karena adanya human error yang menyebabkan Pasal 406 terinput dan tidak dapat dikoreksi, Polsek memilih untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan pasal yang salah tersebut.

 

Pertanyaannya adalah: Apakah alasan human error dalam sistem pencatatan dapat dijadikan pembenaran untuk melanjutkan perkara yang secara faktual tidak sesuai dengan situasi sebenarnya?

 

Hukum pidana berbicara tentang fakta materil, apa yang sebenarnya terjadi. Dengan memaksakan penggunaan Pasal 406 sejak awal, seluruh proses pemeriksaan, termasuk pertanyaan kepada saksi dan ahli, akan secara otomatis mengarah pada pasal tersebut. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum tidak lagi berfokus pada kebenaran materiil, melainkan pada kesalahan administrasi yang seharusnya dapat dikoreksi demi keadilan. Ucap Mike

 

YC dan kuasa hukumnya menduga ada upaya untuk melemahkan kasus ini dengan memasukkan pasal yang lebih ringan. Mereka juga telah melaporkan kejadian ini ke Wasidik Polda Jambi, meminta agar penyidik Polsek Jelutung ditegur dan proses hukum dijalankan sesuai dengan fakta yang ada.

 

“Kami meminta Polda Jambi turun tangan. Ini bukan hanya tentang kasus pengrusakan, tapi juga tentang integritas penegakan hukum di Polsek Jelutung,” tegas Mike.

 

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas proses penyidikan di Polsek Jelutung. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dari Polda Jambi untuk menyelesaikan kebuntuan ini dan memastikan keadilan bagi korban.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Jelutung terkait alasan pemaksaan Pasal 406 dalam kasus ini. YC dan kuasa hukumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan fakta dan keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *