Polsek Babat Supat ciduk  Perempuan RD, Diduga Miliki Sabu 11, 34 Gram

Foto: Diduga RD dan barang Bukti saat diamakan dipolsek.Babat supat)*)

MUSI BANYUASIN – Jajaran Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menciduk  seorang perempuan berinisial RD (47) yang diduga menyimpan 30 paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Babat Supat, Kamis (22/10/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan RD yang berlokasi di Village 19, Desa Seratus Lapan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 30 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 11,34 gram.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Babat Supat,  IPTU Dicky Haryadi Martadinata, S.E., CPHR membenarkan adanya  pengungkapan kasus Narkotika.

Berdasarkan kronologisnya bermula ketika anggota Polsek Babat Supat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi, SH mendapatakan  informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba didaerah tersebut .

kemudian  bersama Anggota  reskrim polsek Babat supat  melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di belakang lemari pakaian. Ketika dimintai keterangan mengenai kemungkinan adanya barang terlarang lainnya, RD kemudian menunjukkan sebuah dompet bermotif emas yang berada di tumpukan kardus di belakang rumah.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 29 paket lain yang diduga sabu di dalam dompet tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Selain 30 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening, satu dompet bermotif emas, dan dua kardus.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kasus tersebut, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2)

huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkasnya.(Ray)

Pos terkait

banner 468x60