PROYEK JALAN 12 MILIAR DI MUARO JAMBI RETAK : GERAKAN MAHASISWA MUARO JAMBI AKAN GERUDUK KANTOR PUPR DAN KEJARI MUARO JAMBI
Jambi – Pada tanggal 3 Februari 2025, Gerakan Mahasiswa Muaro Jambi melakukan investigasi langsung terhadap kondisi jalan yang baru saja direhabilitasi menggunakan anggaran daerah sebesar Rp12 miliar dari APBD Kabupaten Muaro Jambi ini melibatkan CV Yudha Karya sebagai pelaksana dan CV Bosco Consultant sebagai pengawas
Dalam investigasi tersebut, mahasiswa menemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Dikutip dari laman beritasatu.com Penyusunan program prioritas pembangunan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi menjadi fokus perhatian publik. Salah satu isu yang mencuat adalah proyek jalan senilai Rp 12 miliar di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, yang baru selesai dikerjakan namun sudah mengalami keretakan. Kejadian ini menimbulkan keraguan serius terhadap kualitas pengawasan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Proyek jalan yang seharusnya menjadi solusi bagi akses transportasi warga Desa Berembang justru menuai kritik setelah ditemukan retakan di beberapa bagian. Masyarakat setempat menyayangkan kondisi jalan yang rusak padahal baru saja selesai dibangun. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang proses pengawasan dan standar kualitas yang diterapkan dalam proyek tersebut.
Menanggapi temuan ini, Yul Tasmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memberikan klarifikasi. “Kami telah menerima laporan mengenai kondisi jalan di Desa Berembang. Saat ini, tim teknis sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kerusakan tersebut,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam investigasi, Zebri Aryan, menyampaikan bahwa kondisi jalan yang seharusnya telah diperbaiki ternyata masih mengalami kerusakan. Bahkan, ditemukan bahwa ukuran ketebalan aspal di beberapa titik berbeda-beda, serta terdapat bekas perbaikan yang tidak bertahan lama. Fakta ini menunjukkan bahwa proyek rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan dengan kualitas yang buruk dan terkesan asal-asalan.
Melihat kondisi ini, Gerakan Mahasiswa Muaro Jambi menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Mereka menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, mereka akan menggelar aksi pada 7 September 2025 untuk menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, warga Desa Berembang berharap agar masalah ini segera ditangani. “Kami membutuhkan jalan yang layak untuk mendukung aktivitas sehari-hari, proyek ini seharusnya menjadi solusi, bukan masalah baru,” ujar salah seorang warga.
Gerakan Mahasiswa Muaro Jambi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dan tindakan hukum yang sesuai demi kepentingan masyarakat dan keadilan.
Hal itu secara eksplisit diatur dalam ketentuan pasal 274 ayat 1 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Bunyinya “Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan /atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Disisi lain, kita berharap pihak penegak hukum, kejati, kejari dan lainnya memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK adalah pejabat yang melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam suatu program di unit kerja SKPD.
Tugas-tugas PPTK antara lain:
Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tugas.
Melaksanakan perencanaan anggaran dan penatausahaan keuangan
Menerima, membayarkan, dan menatausahakan uang untuk kepentingan belanja.
Mengendalikan pelaksana kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Penunjukan PPTK dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Dinas, Kepala Rumah Sakit, atau Kepala Organisasi lainnya.