PT. Kerinci Toba Abadi Tidak memiliki Izin AMDAL, Mengambil Minyak Dari Gudang Penimbunan Ilegal, Usut Seluruh Pihak Terlibat!
10 Januari 2025
laporansimatera.com Sebuah temuan yang mengejutkan, dari rekaman video yang kami dapatkan, didalam video tersebut terdapat sebuah mobil tangki industri milik PT Kerinci Toba Abadi berada dalam sebuah gudang penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal di wilayah lingkar barat kota jambi, kegiatan seperti ini kerap mengundang perhatian publik dan awak media yang mencurigai aktivitas mencolok di gudang tersebut.
Seorang warga yang berdomisili di sekitaran gudang mengatakan bahwa “dibalik ruko tersebut memang terdapat gudang minyak, dengan bau yang cukup menyengat” sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keberadaan gudang minyak ini sangat dekat dengan pemukiman warga, yang mana jika terjadi kebakaran seperti gudang – gudang lain, akan mengancam nyawa orang yang yang berada disekitaran gudang tersebut.
Menurut informasi yang beredar, gudang ini telah lama disinyalir sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal, masuknya mobil tangki perusahaan industri PT Kerinci Toba Abadi ke lokasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan bahan bakar minyak yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Aktivitas ini tampak berlangsung secara tertutup, serta dengan penjagaan ketat di sekitar lokasi gudang. Saksi mata melaporkan bahwa mobil tangki itu kerap datang pada malam hari dan dipagi hari, memicu spekulasi tentang upaya untuk menghindari pantauan pihak berwenang rekan media dan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kerinci Toba Abadi terkait aktivitas mobil tangki mereka di lokasi tersebut.
Dikutip dari laman berita Investigasimabes.com Jambi – Berdasarkan Investigasi sebelumnya Bahwa Ada Salah Satu Gudang diduga Tempat Pengolahan BBM Minyak Bayat Yang masih Beroperasi didaerah Pal Merah Kota Jambi,Senin (23/9/2024) Tim jurnal1 mencoba menghubungi Salah satu Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Propinsi Jambi.
“Ya bang,sampai saat ini belum ada izin AMDAL nya PT.Kerinci Toba Tersebut Ujar Fauzi salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi kepada Awak Media ini”.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan Untuk Minyak Bayat wajib di berantas,sangat merugikan banyak orang bahkan merugikan Negara.terkait tidak adanya Izin” AMDAL” agar di Stop Kegiatanya Ucap Bang Kur biasa iya disapa.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam operasi minyak ilegal yang merugikan pihak perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan minyak tersebut, juga terdapat dugaan bahwa ada manipulasi pajak yang merugikan negara serta dampak yang sangat mungkin terjadi terhadap masyarakat luas.
Irwanda nauufal idris ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, mengatakan “saya menduga bahwa terdapat praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi”
Dikutip dari laman berita patunas.co.id Diduga Salah satu Transportir BBM Illegal Dijambi Seringkali berganti-ganti Nama,saat ini PT tersebut bernama “PT.Kerinci Toba” dari informasi yang dihimpun, sebelum menjadi PT.Kerinci Toba,PT tersebut telah empat kali berganti nama mulai dari PT.Khatulistiwa Raya energi,PT.Ocean Petro Energi,PT.Jambi Tulo Pratama Dan Sekarang bernama PT.Kerinci Toba.
Beberapa waktu yang lalu Gudang tersebut sempat di Razia oleh Polda Jambi dan gabungan ujar warga sekitar kepada Tim Jurnal1,namun sampai berita ini diturunkan gudang tersebut masih beraktifitas.
Tim Jurnal1 melakukan investigasi dengan kamera udara “Drone” Rabu (18/9/2024) di gudang PT.Kerinci Toba Yang beralamat di Palmerah kota Jambi.
Dari hasil drone dan informasi dari saksi yang enggan disebutkan nama nya, diduga gudang tersebut di jadikan pengolahan solar masakan dari Bayat yang akan di masukan kedalam Tangki pengolahan berukuran 100Kl dengan memakai kimia H2SO4 80 % dan penahan warna memakai Blecing cair ungkap saksi inisial “J” tersebut.
Masih menurut saksi,setelah proses selesai akan di over kembali ke tangki 1500Kl sebesar tangki timbun Pertamina yang ada didepot Pertamina(Fhoto terlampir).hasilnya mereka jual dengan harga kisaran antara 15.000-19000/liter tegas saksi tersebut.
Di tambhkan saksi,tangki pengolahan nya yang 100 KL itu ada 10 buah bang,minyak mereka pun tiap malam di bawa oleh mobil tangki dengan di tutup nama PT nya (ILLegal).
Di tempat terpisah lurah Pal Merah “Surya Chandra S.STP,ME mengatakan tidak mengetahui gudang tersebut Karna tidak pernah minta izin kepada saya ,dan juga gudang tersebut agak tertutup pungkas beliau.
Dikutip dari laman berita Investigasimabes.com Di tempat yang sama Babinkamtibmas setempat “Dhika”menyaksikan sering terparkirnya mobil-mobil Tangki di depan gudang tersebut,dan semua telah saya laporkan ke pimpinan ujar Dhika saat di jumpai tim di ruangan lurah Pal Merah.
Dari investigasi tim jurnal1 diduga PT.Kerinci Toba Telah melanggar
1.Ijin gudang di dalam zona kuning.
2.Diduga Izin Amdal tidak ada.
3.Diduga Asal usul minyak yang tidak jelas.
Apakah akan berubah lagi Nama PT Tersebut
Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.
Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;
Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini