SDN 12 Betung Luruskan Pernyataan di Sosialisasi Siber KBO Binmas Polres Banyuasin : Tidak Ada Ungkapan Pencemaran Nama Baik

BETUNG. -Kepala SDN 12 Betung, Alimin meluruskan pertanyaan yang sedang viral bahwa “Media dan LSM sebagai Tamu Tak Diundang” dalam sosialisasi saber pungli yang diadakan beberapa waktu lalu. Dia melakukan klarifikasi agar tidak salah memahami tujuannya. Sebab ia tidak sama sekali menjatuhkan nama media maupun LSM, namun malahan diharapkan bisa sinergi dengan sekolahan untuk membangun anak bangsa ini.
Hal itu disampaikan Kepala SD N 12 Betung Alimin, SPd. MSi kepada wartawan ini, Kamis (13/7/2024).
Dalam acara sosialisasi saber pungli yang diadakan Polres Banyuasin dan Inspektorat Banyuasin dihadiri kepala sekolah dan bendahara SD dan SMP di Kecamatan Betung. yang diadakan di SDN 1  Betung Desa Lubuk Karet. Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Menurut Alimin,  pihaknya tidak melarang siapun wartawan maupun LSM  selaku kontrol sosial melakukan kunjungan ke sekolahan. “Kami tegaskan terbuka siapa saja yang datang. Dalam diskusi, kami tidak ada niatan melakukan pencemaran nama baik, Wartawan dan LSM. Kami malah senang dikunjungi, sebab kita ini mitra dengan jurnalis demi pembangunan anak didik lebih baik lagi,” tuturnya.
Adapun tentang pertanyaan yang di lontarkan Alimin saat sesi bertanya pada forum dikusi itu, Alimin menyatakan “tidak sedikitpun niatan dalam hati kami ingin menyinggung media maupun LSM manapun. “Kami hanya berharap dari pertanyaan tersebut, agar pihak terkait (cyber pungli Banyuasin,Red) dapat mencegah rusakya nama baik media atau LSM yang legalitasnya resmi,” harapnya
KBO Bimas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar SH saat dikonfirmasi melalui via Telepon membenarkan ada  kegiatan sosialisasi siber pungli oleh inspektorat di SDN 1 Betung, kita selaku narasumber bagi peserta kepala sekolah dan  bendahara SD/  SMP dikecamatan Betung.  Tujuan dari kegiatan  jangan sampai adnya sekolah berpungli . disese tanya jawab ada perserta menanyakan ” tamu tak diundang” namun disitu tidak menyebutkan nama personal atau Lembaga organisasi. sehingga tidak ada  uangkapan yang mencemarkan nama baik media dan lembaga organisasi. (*)
 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *