BATANGHARI, JAMBI – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatra Bagian Selatan mendorong pembenahan tata kelola sumur minyak masyarakat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, agar memenuhi prinsip good engineering practice serta standar keselamatan operasi migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan sejumlah fasilitas produksi yang dikelola PT Batanghari Sinar Energi masih perlu dibenahi meskipun aktivitas produksi telah berjalan.
Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung lokasi sumur masyarakat pada Senin (18/5/2026) di Kecamatan Bungku, Kabupaten Batanghari.
“Yang ini belum diperbaiki, nanti segera diperbaiki sesuai dengan good engineering practice,” ujar Bambang saat berdialog dengan tim ruangenergi.com di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, salah satu titik sumur masyarakat diketahui telah memproduksi sekitar setengah drum minyak atau lebih dari 100 liter. Minyak yang dihasilkan dinilai memiliki kualitas cukup baik.
“Encernya bagus banget,” kata Bambang saat melihat langsung minyak di bak penampungan sementara.
Namun demikian, ia menyoroti masih adanya fasilitas produksi terbuka yang berpotensi memicu risiko kebakaran. Karena itu, SKK Migas meminta pengelola melakukan pembenahan secara bertahap, termasuk mengganti sistem penampungan minyak.
Ke depan, minyak hasil produksi direncanakan akan dialirkan ke bak penampungan baru menggunakan sistem settling gravity dengan dua bak terpisah untuk memisahkan minyak dan kandungan air.
“Nanti ditampung langsung ke bak penampungan, settling-nya pakai gravity dengan dua bak,” jelasnya.
Selain aspek teknis, Bambang juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jalur distribusi resmi. Ia mengingatkan agar minyak hasil sumur masyarakat tidak lagi dipasok ke kilang atau refinery ilegal.
“Selama ini masalahnya dibawa ke refinery ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Batanghari Sinar Energi, Sumardi, menjelaskan pengelolaan sumur masyarakat mulai dilakukan setelah terbitnya regulasi pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 14 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar legalitas bagi masyarakat untuk bekerja secara lebih aman dan teratur.
“Dulu masyarakat hidup tidak tenang karena dianggap ilegal. Sekarang mereka bisa bekerja lebih aman dan tenteram,” ujarnya.
Ia mengungkapkan aktivitas sumur masyarakat di wilayah Bungku sebenarnya telah berlangsung sejak 2019. Awalnya, warga menemukan indikasi kandungan minyak usai kegiatan survei seismik di kawasan tersebut. Dari situ, masyarakat belajar mengenali titik minyak secara mandiri hingga mampu mengelola sumur sendiri.
“Sekarang semuanya sudah dikerjakan masyarakat lokal karena sudah belajar dan paham caranya,” katanya.
Saat ini, PT Batanghari Sinar Energi membina sekitar 30 kelompok penambang masyarakat yang melibatkan sekitar 400 warga lokal. Produksi minyak yang berhasil dihimpun disebut mencapai sekitar 400 barel.
Selain itu, perusahaan juga tercatat memiliki sekitar 1.021 titik sumur masyarakat, meskipun belum seluruhnya aktif berproduksi.
Sumardi menilai keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 sangat bergantung pada penegakan hukum terhadap praktik perdagangan minyak ilegal.
“Permen Nomor 14 ini akan efektif kalau penegakan hukumnya berjalan. Karena saingan kami pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.
Menurut dia, pengelolaan sumur minyak masyarakat tak hanya mendukung peningkatan produksi energi nasional, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi warga sekitar melalui keterlibatan tenaga kerja lokal, mulai dari pekerja lapangan, sopir hingga jasa transportasi.nm carlez K1(A.Rayhan)
Editor: Heri chaniago









