Terungkap! Tiga Nama Pemain Ilegal Drilling Desa Senami, Melibatkan APH Oknum Desa Serta Pemodal, Bapak Prabowo Kemen LHK dan Kapolri Harus Tau!

Terungkap! Tiga Nama Pemain Ilegal Drilling Desa Senami, Melibatkan APH Oknum Desa Serta Pemodal, Bapak Prabowo Kemen LHK dan Kapolri Harus Tau!

 

Jambi – Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin alias illegal drilling masih terus jadi momok menakutkan yang mengancam keberlangsungan ekologi kawasan hutan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin, Desa Senami, Kec Muara Tembesi, Kab Batanghari.

Meskipun berkali-kali bencana kebakaran terjadi di sejumlah titik pengeboran minyak di kawasan teraebut, namun mereka para ‘pemain’ seolah tak kenal jera. Hal tersebut diperparah pula dengan adanya oknum-oknum aparat yang disinyalir membekingi, membiarkan, dan atau mendiamkan tindak pidana migas tersebut.

Salah satunya, kebakaran hebat yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Senami pada rentang awal November lalu pada sumur minyak ilegal yang diduga kuat milik sosok pria yang akrab disapa WAL.

Informasi beredar yang dihimpun tim awak media, dalam menjalankan bisnis ilegalnya WAL bersama komplotan atau rekan bisnisnya saling berbagi tugas. WAL mengeruk minyak dari lahan yang disebut-sebut kepunyaan atau dikuasai selama ini oleh LUBIS.

Untuk membentengi bisnis mereka dari jerat hukum, ada YOGA yang diduga kuat mengatur dan menjaga koordinasi terhadap berbagai oknum-oknum lintas profesi.

Alhasil, WAL, LUBIS, dan YOGA pun tetap dapat mengeruk ‘cuan gede’ per harinya lewat bisnis ilegal drilling mereka. Ke-3 pemain itu pun jadi seolah kebal hukum.

Bayangkan, sudahlah sumur mereka pernah terbakar hebat pada rentang November lalu dan kemudian di-Police Line oleh Polisi. Namun kini berbagai sumber informan menyebutkan bahwa mereka sudah kembali mengoperasikan sumur-sumur minyak ilegal mereka pada lokasi yang sama.

Hal ini semakin memperkuat dugaan akan adanya koordinasi yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi atas tindakan mereka. Sekalipun Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah menegaskan sangsi berat bagi mereka para pelaku kejahatan dalam dunia Migas.

“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” Padal 52 UU No 22 tahun 2001.

Sementara itu baik WAL, LUBIS, dan YOGA belum dapat dikonfirmasi atas persoalan ini. Tim awak media pun masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *