Palembang-Tidak Terima lahannya digusur oleh PT Gorby putra utama, yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan Batang hari leko kabupaten musi banyuasin dengan luas 4500 hektar Tim kuasa pendamping Karyawan PT SKB angkat bicara.
Hal tersebut disampaikan oleh tim pendamping kuasa karyawan PT SKB, David Sanaki SH dari LBH merah putih, kami sangat kecewa dengan adanya pengusuran ini, padahal dalam hal ini pada gugatan sebelumnya PTS SKB sudah menang ditingkat banding.
“Kalau memang PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut seharusnya mereka melakukan kasasi, bukan melakukan pengusuran paksa seperti ini “Tegas David saat di wawancara ketika berada di lokasi Rabu (01/5/24)
David juga menjelaskan, karena menurut aturan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang tidak pantas untuk melakukan pengusuran selagi perkara tersebut masih dalam proses
“Untuk itu kami selaku tim kuasa hukum karyawan PT SKB hal ini akan menempuh jalur hukum lainnya “Ucap David
Sementara itu terpisah Selaku kordinator keamanan kebun PT SKB,jumadi saat diwawancarai mengatakan,di hari buru internasional idealnya tidak ada aktivitas untuk menghormati hari buru tersebut
“Namun nyatanya ketika karyawan PT SKB ingin mengecek dan memanen buah sampai di lokasi kebun sawit ditemukan lokasi kebun sawit tersebut sudah rata dengan tanah akibat digusur paksa oleh PT Gorby.
Untuk itu dalam hal ini kami, kami meminta kepada pihak terkait, khusus presiden Republik indonesia untuk menindak lanjuti laporan kami “pungkasnya
Sementara itu tim kuasa hukum PT Gorby putra utama Prasetya Sanjaya SH saat di lapangan mengatakan Terkait HGU Silakan kalau pihak PT SKB mau mengajukan upaya hukum lainnya, kami tidak keberatan
“Cuman putusan pertama itu jadi asas utama bagi kami,terus yang kedua kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama-sama punya hak untuk melakukan upaya hukum.”pungkasnya(yan)